Pembelajaran  PJBL dan Case Study Serta Penyusunan Perangkat Pembelajaran di Perguruan Tinggi
         Model Pembelajaran Project Based Learning (PJBL) dan metode case study adalah model dan metode yang disarankan oleh kementrian Pnedidikan Tinggi  untuk diterapkan dalam pembelajaran di kelas terhadap mahasiswa. Model dan metode pembelajaran tersebut, melatih mahasiswa untuk menciptakan proyek serta memecahkan masalah, sehingga akan timbul kemampuan kreatif , pemecahan masalah, kritis, dibina juga kolaboratif dan komunikasi.  Kemampuan – kemampuan tersebut sangat dituntut di abad 21  sebagai keterampilan abad 21 yaitu 4C (critical thingking, creative, colaborative, dan communication).
          Mahasiswa harus dibekali  keterampilan abad 21, untuk dapat menghadapi tantangan zaman di eara globalisasi. Sehungga, saat mereka terjun kepada lingkungan pekerjaaan akan sudah terbiasa untuk berkomunikasi, berkolaborasi, dan mengembangkan kreaivitas dan pemikiran kritisnya.
          Proses pembelajaran melalui penerapan PJBL dan metode case study, yang dapat memfasilitasi mahasiswa untuk bisa mengembangkan keterampilan abad 21. Pembelajaran yang bermakna akan muncul jika menerapkan dengan model-model pembelajaran tersebut.
          Pentingnya penerapan model PJBL dan case study, ternya belum banyak para dosen belum menerapkan , mereka hanya sebatas mengetahui tentang pengetahuan dasarnya, tetapi bagaimana menyususn perangkat pembelajarannya seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS) , masih bingung bagaimana menyususnya.
          Dengan demikian,Program studi  magister pendidikan matematika Universitas Sultan Ageng Tirtaasa, mengadakan kegiatan program kerja diantaranya dengan menerapkan workshop Pemebelajaran dengan Tema L Pembelajaran PJBL dan Case Study dan Penyusunan Perangkat Pembelajaran.Penyusunan perangkat pembelajaran juga merupakan tugas seorang dosen dalam mempersiapkan pembelajaran di kelas.
          Dengan dosen banyak menerapkan PJBL dan Case stduy maka dapat dijadikan contoh atau model bagai para mahasisnya, untuk nanti menerapkannya jika kelak menjadi dosen atau kepada siswanya jika menjadi guru, mengingat para mahasiswa magister lebh banyak bekerja di sektor pendidikan yaitu sebagai guru matematika.
          Workshop Pembelajaran yang diuoayakan dikarenakan selain pengetahuan yang didapat oleh para peserta juga dihasilkan karya yang ditugaskandalam kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan Program Studi Magister Pendidikan Matematika mendapatkan lulusan yang dapat diterima di berbagai kalangan pekerjaan terutama di bidang pendidikan sebagai guru yang profesional.

Adapun dasar Hukum yang digunakan dalam kegiatan Workshop Pembelajaran yaitu :

  1.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.05/2012 tanggal 3 Januari 2012, Untirta ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  3. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
  4. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 95 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  6. Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 29290/M/KP/VIII/2019 tentang Pengangkatan Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT.. sebagai Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Periode 2019-2023;
  7. Peraturan Rektor NO 1 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa PK BLU UNTIRTA
  8. PMK N0.60/PMK.02/2021  tentang  Standar  Biaya  Masukan  Tahun  Anggaran 2022
  9. Peraturam Mentri keuangan Republik Indonesia Nomor  129/PMK.05/2020 , Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
  10. Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2023.
         Kegiatan  pendidikan untuk para mahasiswa menggunkan model model pembelajaran proyek dan study case.Mahasiswa dilibatkan dengam pembelajaran di luar kelas, misal kegiatan workshop, seminar nasional, melakukan kunjungan  ke universitas di luar negeri, dan melakukan kolaborasi kegiatan pengabdian dengan dosen. Diantaranya kegiatan tersebut dapat dilihat pada foto berikut ini :

Workshop kegiatan pembelajaran Tahun 2022 dengan Narasumber Prof. Sugiman dari Universitas Negeri Yogyakarta 

 

Gambar 1. Direktur Pascasarjana Untirta Bapak Prof. Dr. H, Aan Asphiato, S.Si., SH., MH. Membuka Acara.

Gambar 2. Peserta Kegiatan Workshop Pembelajaran.

Gambar 3. Pemateri, Ketua Prodi dan Moedarator sedanag mengikuti jalannya pembukaan acara kegiatan workshop

Leave a Reply